Detail Berita
January 15, 2025
Pengawas Madrasah Kemenag HST: Guru Adalah ASN Fungsional, Bukan JFU
Barabai, (Kemenag HST) - Dalam proses penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), guru sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki status sebagai pejabat fungsional (JF), bukan Jabatan Fungsional Umum (JFU). Hal ini menjadi poin penting yang perlu dipahami karena memengaruhi tata cara penilaian kinerja dan tanggung jawab mereka sebagai pendidik profesional.
Guru sebagai ASN fungsional memiliki tugas pokok dan fungsi yang spesifik, seperti melaksanakan pembelajaran, pembimbingan, serta kegiatan penunjang lainnya sesuai dengan ketentuan jabatan fungsional yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. SKP yang disusun oleh guru harus berpedoman pada capaian angka kredit sesuai dengan butir kegiatan yang relevan dengan tugas fungsionalnya.
Husain, seorang pakar pendidikan, menekankan pentingnya pemahaman ini agar tidak terjadi kesalahan dalam penyusunan SKP. "Guru adalah ASN fungsional yang memiliki tugas spesifik dalam dunia pendidikan. Oleh karena itu, SKP yang mereka susun memenuhi tiga unsur penilaian, baik dari segi kuantitas, kualitas dan waktu" jelas Husain saat menjadi Narasumber pada Bimtek Peningkatan Kapasitas Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah di Aula Makhraja Kankemenag HST, Rabu (15/01/25).
Berbeda dengan JFU yang umumnya mengacu pada tugas administratif, guru sebagai JF dituntut untuk menghasilkan keluaran kinerja yang berdampak langsung pada kualitas pendidikan.
"Dalam SKP guru, capaian kerja harus menunjukkan kinerja yang terukur sesuai dengan peran mereka sebagai pendidik, bukan sekadar memenuhi aspek administratif," tambah Husain.
Menurut Husain, pemerintah melalui Kementerian Agama, dalam hal ini Pokjawas didorong untuk memberikan sosialisasi dan bimbingan teknis kepada guru terkait penyusunan SKP. Hal ini bertujuan agar para guru memiliki pemahaman yang jelas tentang aturan yang berlaku sehingga dapat menyusun SKP sesuai dengan ketentuan jabatan fungsionalnya.
"Dengan pemahaman yang benar mengenai peran mereka sebagai ASN fungsional, para guru diharapkan dapat lebih fokus menjalankan tugas utamanya untuk meningkatkan kualitas pendidikan tanpa terbebani oleh kesalahan administrasi dalam penilaian kinerja," tutup Husain. (Rep. Ram/Ft. Sab)

Kemenag HST
Kementerian Agama Kabupaten Hulu Sungai Tengah, melayani umat beragama dengan semangat moderasi, integritas, dan profesionalisme.
Lihat Website
133 Views