Jl. H. Abdul Muis Ridani, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan

[email protected]

Kind Heart Charity
Kementerian Agama
Kabupaten Hulu Sungai Tengah
  • Beranda
  • Informasi Publik
    • Berita Hari Ini
    • Berita Kemenag
    • Berita KUA
    • Berita Madrasah
  • Leaderboard
  • Local Apps
    • Saka HST
    • SisPorTa HST
    • Dakka HST
    • E-PTSP

Silahkan Pilih Pelayanan Publik dibawah ini

Sub BagianTata Usaha

Pendidikan Madrasah

PD Pondok Pesantren

Bimas Islam

Pendidikan Agama Islam

Plt Haji & Umrah

Peny. Zakat Wakaf

Kemenag HST
  • Profil Lengkap
Contact Infomation

082154100871

[email protected]

Jl. H. Abdul Muis Ridani, Kabupaten Hulu Sungai Tengah

Get Direction

Copyright © 2024 Kementerian Agama Hulu Sungai Tengah

Sub Bagian Tata Usaha

Silakan pilih jenis Pelayanan:

  • Urusan Kepegawaian
  • Urusan Keuangan
  • Urusan Humas
  • Urusan Umum
Urusan Kepegawaian

Silakan pilih opsi yang tersedia:

  • 🗓️ Cuti ASN
  • 📄 Ambil Form
  • 🔃 Cek Status
Pendidikan Madrasah

Silakan pilih jenis Pelayanan:

  • Legalisir Ijazah & Sertifikat Kejuaraan MI/MTs
  • Prop. RA/Madrasah
  • Surat Ket Pengganti Ijazah/STTB Hilang
  • Surat Ket Kerusakan Ijazah/STTB
  • Surat Ket Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB
  • Permohonan Rekomendasi Pengambilan Dana Bos
  • Izin Operasional Pendirian Madarasah/RA
  • Pelayanan Simpatika
Legalisir Ijazah & Sertifikat Kejuaraan Setingkat MI/MTs

Persyaratan Pengajuan Legalisir:

  • 📃 Menunjukkan Dokumen Asli
  • ©️ Fotokopi Dokumen yang akan dilegalisir
Proposal RA/Madrasah

Persyaratan Administrasi:

  • Menunjukkan Proposal Sarpras/Kegiatan/Kejuaraan/Akreditasi
Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB Hilang

Persyaratan Administrasi:

  • Pemohon adalah pemilik ijazah/STTB atau kuasanya.
  • Mengisi dan menyampaikan formulir permohonan.
  • Menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak.
  • Fotokopi ijazah/STTB yang hilang, raport asli, atau dokumen pendukung lain.
  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
  • Jika data tidak ditemukan:
    1. Hadirkan 2 orang saksi teman satu angkatan di madrasah yang sama.
    2. Salinan putusan/fatwa pengadilan negeri terkait kehilangan ijazah.
Surat Keterangan Kerusakan Ijazah/STTB

Persyaratan Administrasi:

  • Pemohon adalah pemilik ijazah/STTB yang rusak.
  • Mengisi dan menyampaikan formulir permohonan.
  • Menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak.
  • Fotokopi ijazah/STTB yang rusak.
  • Ijazah/STTB asli yang rusak.
Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB

Persyaratan Administrasi:

  • Pemohon adalah pemilik ijazah/STTB atau kuasanya.
  • Mengisi dan menyampaikan formulir permohonan.
  • Fotokopi ijazah/STTB yang salah penulisannya.
  • Ijazah/STTB asli yang rusak.
  • Menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak.
  • Menunjukkan bukti adanya kesalahan penulisan.
Permohonan Rekomendasi Pengambilan Dana BOS

Persyaratan Administrasi:

  • Surat Pernyataan Tentang Jumlah Siswa
  • Daftar Nama Siswa pada Tahun Pelajaran
  • Daftar Siswa Bebas Pungutan
  • Surat Pernyataan Pengiriman Nomor Rekening Madrasah
  • Fotokopi RKAM 1 Tahun Anggaran
  • RAB Dana BOS Tahap I
  • RAB Dana BOS Tahap II
  • SK Tim Pengelola Dana BOS Madrasah
Izin Operasional Pendirian Madrasah/RA

Persyaratan Administrasi:

  • Surat Permohonan Pendirian Madrasah
  • Surat Pernyataan Kesanggupan Pembiayaan Bermaterai 12.000
  • Fotokopi Akta Notaris/SK Kemenkumham
  • Struktur Organisasi & Pengurus
  • Fotokopi KTP Pengurus, Kepala, Guru, Tenaga Kependidikan
  • SK Struktur Manajemen & Bagan Organisasi
  • Fotokopi AD/ART Penyelenggara
  • Fotokopi Kurikulum Madrasah
  • Rencana Induk Pengembangan & Foto Bangunan
  • Dokumen Studi Kelayakan dari Kemenag Kab (jika layak)
Pelayanan Simpatika

Coming Soon!
Pelayanan ini sedang dalam tahap pengembangan.

Pendidikan Pondok Pesantren

Silakan pilih jenis Pelayanan:

  • Legalisir Ijazah & Sertifikat Pondok Pesantren
  • Izin Operasional WAJAR DIKDAS
  • Rekomendasi Pindah Santri WAJARDINAS
  • Pemutakhiran Izin PonPes
  • Izin Operasional PonPes Baru
  • Izin Operasional Lembaga Pend. Al-Qur'an
  • Izin Operasional Madrasah Diniyah Takmiliyah
  • Izin Operasional RTQ
  • EMIS PD Pontren
Legalisir Ijazah & Sertifikat Kejuaraan Pondok Pesantren

Persyaratan Pengajuan Legalisir:

  • 📃 Sertifikat yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama / Ijazah Asli dengan TTD Kepala Kemenag Kab.HST
  • ©️ Fotokopi Dokumen yang akan dilegalisir (Sertifikat / Ijazah)
  • ©️ Fotokopi Kartu Identitas Pemohon (KTP, Kartu Pelajar) 1 lembar
Izin Operasional WAJAR DIKDAS

Persyaratan Administrasi:

  • Surat Permohonan
  • Izin Operasional Pondok Pesantren
  • Akta Yayasan dan Kemenkumham
  • Profil Pondok Pesantren
  • Surat Pernyataan sanggup mentaati peraturan yang berlaku
  • SK dari lembaga tentang pengangkatan ustadz
  • Data Ustadz
  • Struktur Kepengurusan
  • Rekomendasi dari Kemenag Kab/Kota
  • Ruang Belajar, Aula, Mushola, Kantor, MCK
  • Tenaga Kependidikan minimal 3 orang
  • Melaksanakan Proses Pembelajaran minimal 2 tahun
Rekomendasi Pindah Santri WAJARDINAS

Persyaratan Administrasi:

  • Fotokopi rapor santri yang mau pindah semester terakhir.
  • Surat Permohonan Pindah Sekolah dari PKPPS.
  • Surat Keterangan Pindah Sekolah dari Sekolah Asal
  • Surat keterangan/foramasi kelas dari sekolah yang akan di tuju
Pemutakhiran Izin PonPes

Persyaratan Administrasi:

  • Surat permohonan dari yayasan/pesantren
  • Fotokopi ijazah terakhir
  • Fotokopi Akte Notaris
  • Fotokopi NPWP Yayasan/Pesantren
  • Fotokopi Bukti kepemilikan hak tanah atau wakaf yang sah atas nama yayasan/pesantren
  • Susunan pengurus yayasan
  • Profil yayasan/pesantren
Izin Operasional PonPes Baru

Persyaratan Administrasi:

  • Fotokopi SK kemenkumham.
  • Fotokopi akte notaris yayasan/lembaga.
  • Fotokopi bukti kepemilikan tanah milik wakaf yang sah atas nama yayasan/lembaga.
  • Surat keterangan domisili dari kantor kelurahan/desa setempat(asli).
  • Surat Pernyataan bermeterai Rp.10.000 - Bahwa Pondok Pesantren yang bersangkutan benar-benar menjunjung tinggi akan nilai-nilai ke indonesiaan, kebangsaan, kenegaraan dan persatuan yang didasarkan atas Negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Pancasila, UUD 1956, dan Bhinneka Tunggal Ika
  • KTP Pimpinan
  • Surat Pemohon berisikan:
    1. Nama guru/pengasuh/ustadz (copy KK).
    2. Nama Siswa minimal 15 orang (Copy KK).
    3. Foto Kondisi bangunan
    4. Foto Kondisi Penggunaan
    5. Nama Nama Kitab yang di kaji
Izin Operasional Lembaga Pend. Al-Qur'an

Persyaratan Administrasi:

  • Fotokopi Izin Operasional
  • Fotokopi akte notaris yayasan/lembaga
  • Fotokopi NPWP Yayasan/lembaga
  • Fotokopi bukti kepemilikan tanah milik wakaf yang sah atas nama yayasan/lembaga
  • Surat keterangan domisili dari kantor kelurahan/desa setempat(asli).
  • Profil & Susunan Pengurus Yayasan (Jika lembaga dibawah struktur yayasan)
  • Nama Kepala LPQ (Copy KTP)
  • Guru sekurang-kurangnya 2 orang (copy KK)
  • Tenaga Administrasi (Copy KK)
  • nama Santri sekurang-kurangnya 15 orang (Copy KK)
Izin Operasional Madrasah Diniyah Takmiliyah

Persyaratan Administrasi:

  • Fotokopi Izin Operasional PonPes yang telah diterima
  • Fotokopi akte notaris yayasan/lembaga
  • Fotokopi NPWP Yayasan/lembaga
  • Fotokopi bukti kepemilikan tanah milik wakaf yang sah atas nama yayasan/lembaga
  • Surat keterangan domisili dari kantor kelurahan/desa setempat(asli).
  • Profil & Susunan Pengurus Yayasan (Jika pesantren dibawah struktur yayasan)
  • Surat Pernyataan bermeterai Rp.10.000 - Bahwa MDT yang bersangkutan benar-benar menjunjung tinggi akan nilai-nilai ke indonesiaan, kebangsaan, kenegaraan dan persatuan yang didasarkan atas Negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Pancasila, UUD 1956, dan Bhinneka Tunggal Ika
  • Profil dan susunan madrasah yang memenuhi kelengkapan madrasah yang terdiri atas:
    1. Nama Kepala MDT.
    2. Guru Sekurang kurang nya 2 orang.
    3. Tenaga Administrasi.
    4. Calon Siswa Sekurang-kurangnya 15 orang
Izin Operasional RTQ

Persyaratan Administrasi:

  • Fotokopi Izin Operasional PonPes yang telah diterima
  • Fotokopi akte notaris yayasan/lembaga
  • Fotokopi NPWP Yayasan/lembaga
  • Fotokopi bukti kepemilikan tanah milik wakaf yang sah atas nama yayasan.
  • Surat keterangan domisili dari kantor kelurahan/desa setempat(asli).
  • Profil & Susunan Pengurus Yayasan (Jika pesantren dibawah struktur yayasan)
  • Surat Pernyataan bermeterai Rp.10.000 - Bahwa RTQ yang bersangkutan benar-benar menjunjung tinggi akan nilai-nilai ke indonesiaan, kebangsaan, kenegaraan dan persatuan yang didasarkan atas Negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Pancasila, UUD 1956, dan Bhinneka Tunggal Ika
  • Profil dan susunan madrasah yang memenuhi kelengkapan madrasah yang terdiri atas:
    1. Nama Kepala RTQ.
    2. Guru Sekurang kurang nya 2 orang.
    3. Tenaga Administrasi.
    4. Calon Siswa Sekurang-kurangnya 15 orang
Pendidikan Agama Islam

Silakan pilih jenis Pelayanan:

  • Pelayanan SIAGA Guru PAI
  • Pelayanan Aplikasi EMIS PAI
  • Registrasi Guru PAI ke SIAGA PAI
  • Rekomendasi Kegiatan PAI
  • Tambah Jam Mengajar Guru PAI
Pelayanan SIAGA Guru PAI

Persyaratan Administrasi:

  • 📃 Adanya Permohonan Ajuan
  • ©️ Verval dari GPAI
  • ©️ GPAI Mohon Sertifikasi
  • ©️ Ajuan absensi bulanan
  • ©️ Ajuan Kliem Nupik
Pelayanan Aplikasi EMIS PAI

Persyaratan Administrasi:

  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy KK
  • SK Pengangkatan Pertama s/d terakhir (Copy)
  • STTB awal s/d terakhir (copy)
  • SK Pembagian Tugas
  • NUPTK
  • Sudah Terdaftar di Dapodik dengan melampikan GTK dari dapudik
Registrasi Guru PAI ke SIAGA PAI

Persyaratan Administrasi:

  • Fotokopi Ijazah Terakhir.
  • Fotokopi KK.
  • Fotokopi KTP.
  • Fotokopi SK pertama sebagai guru PAI
  • Pas Foto 3x4 1 lembar dan 4x6 1 lembar
Rekomendasi Kegiatan PAI

Persyaratan Administrasi:

  • Surat Tugas dari Satker GPAI Bersangkutan
Tambah Jam Mengajar Guru PAI

Persyaratan Administrasi:

  • Ajuan Permohonan Verval tambahan jam mengajar guru PAI bersangkutan.
Penyelenggara Haji & Umrah

Silakan pilih jenis Pelayanan:

  • Pendaftaran Haji Reguler
  • Pembatalan Haji Reguler
  • Pelimpahan Porsi Jemaah
Pendaftaran Haji Reguler

Persyaratan Administrasi

  • 📃 Fotokopi E-KTP (3 lembar)
  • ©️ Fotokopi Kartu Keluarga (3 Lembar)
  • ©️ Fotokopi Akte Kelahiran atau Ijazah SD atau Buku Nikah (3 Lembar)
  • ©️ Mengetahui Pasti Golongan Darah bagi calon jemaah haji.
  • ©️ Fotokopi (KIA) kartu identitas anak umur 12 tahun keatas yang belum memiliki KTP (3 lembar)
  • ©️ Membuka Tabungan Haji di BPS BPIH Dengan Setoran Awal Rp.25.000,- serta validasi dari BPS BPIH Setempat
  • ©️ Fotokopi Buku Rekening (3 Lembar)
  • ©️ Fotokopi Paspor bagi yang memiliki (3 Lembar)
  • ©️ Bagi Yang Pernah Haji, 10 tahun baru bisa mendaftar kembali terhitung setelah kedatangan.
  • ©️ Pendaftaran Haji bisa langsung ke Kantor Kemenag atau via Online melalui aplikasi haji pintar.
Pembatalan Haji Reguler

Persyaratan Administrasi:

  • Permohonan Pembatalan dan Pengembalian Tabungan
  • Surat Pernyataan Pembatalan Bermeterai
  • Bukti Setoran BPS-BPIH / Bukti setoran pelunasan
  • Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH)
  • Fotokopi KTP Yang Bersangkutan
  • Fotokopi Rekening yang bersangkutan
  • Melakukan Perekaman Foto pada Siskohat di Kantor Kemenag HST
Pelimpahan Porsi Jemaah Sebab Wafat / Sakit Permanen

Persyaratan Administrasi:

  • Surat Permohonan Usulan Pelimpahan Porsi
  • Fotokopi Akte kematian dari jemaah yang meninggal / wafat yang dikeluarkan oleh dukcapil
  • Bagi jemaah yang sakit permanen, Harus melampirkan surat keterangan asli dari tim dokter rumah sakit yang menerangkan bahwa pasien / jemaah tersebut benar benar sakit permanen yang kemungkinan tidak akan sembuh lagi
  • Bukti Setoran awal BPIH almarhum / jemaah yang asli
  • Tanda bukti setoran pelunasan BPIH tahun perjalanan (Bagi jemaah yang sudah pelunasan)
  • Surat kuasa asli penunjukan pelimpahan nomor porsi jemaah wafat / sakit permanen yang ditandatangani oleh seluruh ahli waris dari jemaah. diatas meterai Rp.10.000 (1 orang pernama dilampiri 1 meterai)
  • Surat tanggung jawab mutlak tanda tangan penerima kuasa bermeterai Rp.10.000 yang asli
  • Fotokopi KTP & KK (dilegalisir dukcapil)
  • Fotokopi Akta lahir/ Ijazah SD/ Akte Nikah (dilegalisir)
  • Membuka rekening haji di bank yang sama dengan bank tempat setoran haji almarhum/jemaah
  • Foto standar haji berukuran 3x4 dan 4x6 masing masing sebanyak 5 lembar dengan latar belakang putih
  • Melaporkan Golongan Darah
  • Ahli waris yang boleh menerima pelimpahan porsi:
    1. Suami / Istri
    2. Anak Kandung
    3. Orang Tua Kandung
    4. Saudara Kandung dari Almarhum / Jemaah
  • Setelah Proses pelimpahan porsi, yang bersangkutan akan di konfirmasikan untuk melakukan biometrik oleh Kanwil Bidang PHU Provinsi
Penyelenggara Zakat & Wakaf

Silakan pilih jenis Pelayanan:

  • Permohonan Sertifikasi Wakaf
Permohonan Sertifikasi Wakaf

Persayaratan Administrasi

  • 📃 Bukti kepemilikan
  • ©️ PBB
  • ©️ Fotokopi KTP wakif (orang yang mewakafkan), saksi dan nadzir (orang atau lembaga yang menerima wakaf)
  • Syarat Pembuatan sertifikat tanah wakaf :
    1. Datang Ke KUA untuk pembuatan AIW/APAIW
    2. Sertifikat hak atas tanah (bagi yang sudah bersertifikat) / surat kepemilikan tanah bagi yang belum bersertifikat
    3. Surat pernyataan wakaf, Asli dan Fotokopi 4 rangkap
    4. Susunan pengurus masjid/langgar atau lainnya yang di tanda tangani oleh ketua dan diketahui oleh lurah / pembakal setempat
    5. Mengisi Formulir Model WK dan WD 6. Fotokopi KTP dan Fotokopi kartu keluarga wakif (yang berakaf) apabila masih hidup 7. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga Para pengurus nadzir dan saksi 8. Fotokopi PBB tahun berjalan salah satu dari pengurus nadzir 9. Menyerahan meterai 10.000,- sebanyak 7 lembar 10. Menandatangani ikrar wakaf (W1) bagi wakaf yang masih hidup dan akta ikrar wakaf (AIW) / Akta pengganti ikrar wakaf (APAIW) setelah semua dokumen lengkap dan diketik oleh petugas 11. Membuat surat kuasa kepada PPAIW untuk di proses pendaftaran ke