Detail Berita

June 16, 2025

By Admin Kemenag

72 Views

Ekstensi MDT Diakui Pemerintah, 40 Lembaga di HST Terima SK Izin Operasional

Barabai (Kemenag HST) – Kabar gembira datang bagi lembaga pendidikan keagamaan di Hulu Sungai Tengah. Pemerintah kini secara resmi mengakui ekstensi Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) sebagai bagian dari lembaga pendidikan nonformal Islam yang sah dan diakui legalitasnya.


Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten HST, Ahmad Humaidi, menyampaikan bahwa pengakuan pemerintah terhadap ekstensi MDT merupakan wujud perhatian negara terhadap pentingnya pendidikan keagamaan yang menyentuh seluruh lapisan masyarakat, termasuk yang berada di daerah terpencil.


“Alhamdulillah, pemerintah kini memberikan pengakuan resmi terhadap MDT termasuk yang berbentuk ekstensi, sehingga memberikan kepastian hukum dan kelembagaan. Ini tentu sangat membantu dalam pengembangan pendidikan diniyah ke depan,” ujarnya saat menjadi pembina Apel Pagi di Lapangan BBTC Kankemenag HST, Senin (16/06/25).


Sebagai tindak lanjut atas pengakuan tersebut, dalam beberapa hari terakhir, Kankemenag HST telah menyerahkan SK Izin Operasional kepada 40 lembaga MDT, yang terdiri atas 35 MDT yang mengajukan perpanjangan izin, dan 5 MDT yang baru pertama kali mendapatkan izin operasional.


Dengan diterbitkannya SK ini, seluruh MDT penerima kini memiliki landasan hukum yang kuat untuk menyelenggarakan kegiatan pendidikan, serta berpeluang mendapatkan berbagai program pembinaan dan bantuan dari pemerintah.


Humaidi juga berharap, dengan diakuinya ekstensi MDT, para pengelola semakin bersemangat meningkatkan mutu pendidikan dan tata kelola kelembagaannya. 


“Mari kita jadikan momentum ini sebagai pemacu semangat dalam mencetak generasi yang memiliki dasar keagamaan yang kuat dan akhlakul karimah,” pungkasnya.(Rep. Ram/Ft. Sab).