Detail Berita

March 13, 2025

By Rabiatul Khairiyah

34 Views

Penandatanganan Akta Ikrar Wakaf bersama Kepala KUA Kec. Limpasu

Limpasu, 13 Maret 2025 – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Limpasu, Syahdian Noor, secara resmi menandatangani Akta Ikrar Wakaf untuk tanah kuburan dan masjid di Desa Tapuk, Kecamatan Limpasu, pada Kamis (13/3).

Acara ini dihadiri oleh tokoh masyarakat, perangkat desa, nazhir wakaf, serta para saksi. Penandatanganan ini menandai pengesahan wakaf yang bertujuan untuk kepentingan umat, khususnya dalam penyediaan fasilitas ibadah dan pemakaman bagi warga setempat.

Dalam sambutannya, Syahdian Noor menyampaikan bahwa wakaf ini adalah bentuk nyata dari kepedulian masyarakat terhadap keberlangsungan kehidupan beragama dan sosial. "Wakaf ini akan menjadi amal jariyah bagi para pewakaf dan memberikan manfaat besar bagi generasi mendatang," ujarnya.

Dengan adanya penandatanganan ini, diharapkan pengelolaan tanah wakaf dapat dilakukan dengan baik dan memberikan manfaat yang maksimal bagi warga Desa Tapuk dan sekitarnya.

Acara diakhiri dengan doa bersama, sebagai bentuk rasa syukur atas terealisasinya wakaf ini.