Detail Berita
File format not supported
December 12, 2024
37 Siswa MTsN 1 HST Lengkapi Syarat Pencairan Bantuan PIP Tahap II
Pantai Hambawang (MTsN 1 HST) – Sebanyak 37 siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil melengkapi persyaratan pencairan bantuan Pogram Indonesia Pintar (PIP) tahap II sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap pendidikan bagi siswa kurang mampu. Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain fotokopi Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan KTP orang tua (ayah/ibu), masing-masing sebanyak satu lembar.
Selain dokumen tersebut, setiap siswa juga diwajibkan untuk mengisi format pembuatan rekening dan ATM sebagai media penyaluran dana bantuan. Pihak madrasah telah memberikan panduan dan pendampingan kepada siswa agar proses pengumpulan dokumen dapat berjalan lancar.
Wakil Kepala Madrasah (Wakamad) Bidang Kesiswaan, Erny Noor, S.Ag, menyampaikan bahwa pengumpulan dokumen tersebut merupakan langkah penting untuk memastikan setiap siswa penerima bantuan dapat mengakses dana yang akan digunakan untuk kebutuhan pendidikan mereka.
“Kami berusaha membantu siswa dalam melengkapi persyaratan ini agar dana PIP dapat segera cair. Bantuan ini sangat berarti untuk mendukung pembelajaran mereka,” ujarnya, Kamis (12/12/24) ketika memberikan arahan pengisian kelengkapan berkas PIP tahap II di ruang aula madrasah.
Program Indonesia Pintar (PIP) sendiri adalah program pemerintah yang bertujuan untuk memberikan bantuan pendidikan bagi anak-anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu. Melalui bantuan ini, diharapkan siswa dapat terus bersekolah tanpa terkendala oleh masalah biaya.
Sementara itu Kepala MTsN 1 HST H. Syaiful Rahmani, S.Ag., M.Pd.I berharap dengan lengkapnya dokumen dan persyaratan tersebut, MTsN 1 HST optimis bahwa proses pencairan dana PIP tahap II bagi 37 siswa tersebut dapat berjalan tanpa kendala.
“Semoga dengan lengkapnya seluruh dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan, proses pencairan dana PIP ini dapat berjalan tanpa ada kendala,” harapnya.
Kamad juga mengimbau siswa yang menerima bantuan PIP agar memanfaatkannya untuk keperluan pendidikan seperti melengkapi buku-buku yang masih kurang atau peralatan dan keperluan sekolah/belajar lainnya.
“Jangan sampai bantuan ini disalahgunakan, utamakan keperluan sekolah atau belajar,” imbaunya. (Rep/Ft. : Fauzi/Ahmad)

Kemenag HST
Kementerian Agama Kabupaten Hulu Sungai Tengah, melayani umat beragama dengan semangat moderasi, integritas, dan profesionalisme.
Lihat Website
550 Views