Detail Berita

June 14, 2024

By Admin Kemenag

75 Views

MTsN 1 Hulu Sungai Tengah Gelar Rapat Penetapan Kenaikan Kelas

Barabai (MTsN 1 HST) – Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Hulu Sungai Tengah (HST) menggelar rapat penetapan kenaikan kelas bagi siswa kelas VII dan kelas VIII Tahun Pelajaran (Tapel) 2023/2024, Kamis (13/06/24) di ruang aula madrasah.


Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Madrasah (Kamad) H. Syaiful Rahmani, S.Ag., M.Pd.I dan dihadiri oleh Kepala Urusan Tata Usaha (Kaur TU), para Wakil Kepala Madrasah (Wakamad), wali kelas VII dan VIII, guru Bimbingan Konseling (BK) serta seluruh pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) MTsN 1 HST.


Mengawali arahannya, Kamad menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pendidik dan tenaga kependidikan atas kehadirannya dan terkhusus kepada seluruh pendidik yang telah merampungkan seluruh tugas dan tanggung jawabnya sebagai guru mata pelajaran di bidangnya masing masing dan teristimewa kepada seluruh wali kelas yang telah sabar membimbing dan mendampingi siswanya selama tahun Pelajaran 2023/2024.


“Alhamdulillah terima kasih kami ucapkan kepada seluruh pendidik dan wali kelas atas segala kerja cerdas dan kerja ikhlasnya yang telah merampungkan seluruh tugas dan tanggung jawabnya baik sebagai guru mata pelajaran maupun sebagai wali kelas dalam mendampingi peserta didik mulai dari persiapan administrasi pembelajaran, proses belajar mengajar sampai pada tahap penilaian dan terlebih pada proses penginputan nilai pada aplikasi RDM sehingga raport siswa dapat segera dicetak dan ditandatangani oleh kepala madrasah,” ujarnya.


Kamad juga mengingatkan kepada wali kelas VII dan VIII agar mencermati hal-hal yang perlu disiapkan sebelum kenaikan kelas seperti data siswa yang valid dan nilai yang masuk agar tidak ada kekeliruan .


“Seyogianya para wali kelas agar menyiapkan data siswa benar-benar valid seperti jumlah/nama siswa, jangan sampai ada kekeliruan, kalau masih ada data yang ragu supaya berkoordinasi dengan tata usaha,” terangnya.


“Untuk nilai siswa juga harus dicermati benar-benar, agar nilai yang masuk tidak keliru dan bisa dikoordinasikan dengan guru mata pelajaran sehingga ketika penyerahan raport tidak ada komplain dari orang tua atau wali siswa,” sambungnya.


Diakhir arahannya Kamad mengimbau kepada wali kelas VII dan VIII agar menyampaikan catatan-catatan siswa ketika penyerahan raport yang perlu menjadi perhatian bagi orang tua/wali siswa.


“Sampaikan uneg-uneg apa yang perlu menjadi perhatian kepada orang tua atau wali siswa ketika mengelola kelas secara global,” imbaunya.


Sementara itu Wakil Kepala Madrasah (Wakamad) Kurikulum Risnawati, S.Pd menjelaskan beberapa kriteria yang harus dipenuhi seluruh peserta didik agar dapat dinyatakan naik kelas.


“Siswa yang dinyatakan naik kelas harus memenuhi beberapa kriteria diantaranya siswa harus menyelesaikan seluruh rangkaian program pembelajaran semester ganjil dan genap, selain itu yang paling penting adalah penilaian sikap spiritual dan sosial, serta absensi kehadiran peserta didik di kelas,” tukasnya.


Selanjutnya seluruh wali kelas diberikan kesempatan satu per satu untuk melaporkan kondisi permasalahan di kelasnya, mulai dari kelas VII A sampai kelas VII E dan dilanjutkan kelas VIII A sampai kelas VIII E.


Penulis : Fauzi

Foto : Ahmad