Detail Berita
File format not supported
December 2, 2024
Ketinggalan Kartu Peserta ASAS, Siswa MTsN 1 HST Diberi Sanksi
Pantai Hambawang (MTsN 1 HST) – Akibat ketinggalan kartu peserta Asesmen Akhir Semester (ASAS) ganjil tahun pelajaran 2024/2025, siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Hulu Sungai Tengah (HST) diberikan sanksi, Senin (02/12/24) di meja piket panitia ASAS.
Pelaksanaan Penilaian Akhir Semester (PAS) ganjil tahun pelajaran 2024/2025 di MTsN 1 HST telah memasuki hari kelima dan meski sudah sering diperingatkan panitia asesmen, ternyata masih ada beberapa orang siswa yang tidak membawa kartu peserta asesmen.
Ketua panitia ASAS ganjil Risnawati, S.Pd menjelaskan seluruh peserta diwajibkan membawa kartu peserta ke dalam ruang asesmen. Bahkan setiap hari seluruh pengawas diminta untuk memeriksa kartu peserta di ruang ujian. Hal tersebut bertujuan untuk melatih kedisiplinan siswa serta membangun karakter tanggung jawab terhadap setiap hal.
“Para pengawas diminta untuk memeriksa kartu peserta, jika ada yang tidak membawa maka pengawas menyuruh siswa tersebut menghadap panitia ASAS,” ujarnya.
Sebagai bentuk hukuman, siswa yang tidak membawa kartu ujian harus membeli kartu ulangan lagi dengan membayar sebesar Rp. 5.000,-. Sanksi ini diberikan agar siswa tidak menyepelekan hal-hal kecil seperti kartu ulangan.
Risna menambahkan, uang sanksi yang dibayar oleh siswa sepenuhnya digunakan untuk kegiatan kesiswaan salah satunya kegiatan class meeting.
“Uang denda ini akan digunakan untuk kelancaran kegiatan class meeting nanti usai penilaian, jadi sebenarnya ini diperoleh dari siswa dan akan kembali digunakan untuk siswa,” tambahnya.
Salah satu siswa dari kelas IX D yang terkena sanksi, Muhammad Nazril Ramadhani, mengakui kelalaiannya dan menyatakan bahwa ia lupa membawa kartu peserta karena terburu-buru berangkat ke madrasah.
“Saya lupa kartu peserta di meja belajar di rumah. Ini jadi pelajaran bagi saya untuk lebih teliti ke depannya. Meski sempat khawatir tidak bisa ikut ulangan, alhamdulillah setelah menjalani sanksi, saya tetap diizinkan ikut,” kata Nazril. (Rep/Ft. : Fauzi/Ahmad)

Kemenag HST
Kementerian Agama Kabupaten Hulu Sungai Tengah, melayani umat beragama dengan semangat moderasi, integritas, dan profesionalisme.
Lihat Website
416 Views