Detail Berita
November 5, 2024
'Proses Rujuk, Dari Akta Cerai Menuju Kehidupan Bersama Lagi Di KUA Kecamatan Barabai'
Pada hari ini ,Selasa, 05 Nopember 2024, di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Barabai, Bapak H. Husni Rahman, S.Ag menerima seorang tamu yang menyampaikan niatnya untuk rujuk kembali dengan suaminya. Meskipun pasangan tersebut sudah memiliki akta cerai yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Barabai, masa idah pihak perempuan belum selesai, sehingga mereka belum dapat dinikahkan kembali.
Namun, untuk proses rujuk tersebut, tamu tersebut diminta untuk mengisi beberapa berkas yang diperlukan untuk memproses pengembalian buku nikah mereka yang sebelumnya telah tercatat dan terdaftar di Pengadilan Agama Barabai. Proses ini lebih berfokus pada administrasi terkait dengan buku nikah yang telah tercabut setelah perceraian, namun belum mencakup pernikahan ulang atau rujuk secara sah.
jika semua berkas yang diperlukan untuk proses rujuk sudah lengkap, maka langkah selanjutnya adalah melakukan pembacaan ikrar rujuk. Dalam hal ini, karena masa idah pihak perempuan belum selesai, pasangan tersebut tidak perlu menikah kembali secara resmi, dan tidak akan diberikan buku nikah baru.
Proses rujuk kembali hanya mencakup pembacaan ikrar yang menyatakan bahwa mereka kembali hidup bersama sebagai suami istri, sesuai dengan ketentuan agama dan hukum yang berlaku, tanpa perlu mengeluarkan buku nikah baru. Buku nikah yang lama akan tetap digunakan, tetapi akan dicatat bahwa mereka telah rujuk, yang akan tercatat dalam dokumen administrasi KUA dan pengadilan agama.
Dengan demikian, meskipun mereka tidak mendapatkan buku nikah baru, proses rujuk tetap sah asalkan semua prosedur administrasi dan hukum dipenuhi.

Kemenag HST
Kementerian Agama Kabupaten Hulu Sungai Tengah, melayani umat beragama dengan semangat moderasi, integritas, dan profesionalisme.
Lihat Website
96 Views