Detail Berita
File format not supported
April 22, 2024
Kankemenag HST Lakukan Penyerahan SK dan Pengambilan Sumpah Jabatan Serta Pelantikan 8 Orang PPPK Formasi 2023
Barabai (Kemenag HST) - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) hari ini, Senin (22/04/24), menyerahan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah Jabatan serta Pelantikan 8 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2023. Acara tersebut bertempat di Aula Makhraja Kantor Kemenag HST dan dihadiri oleh para pejabat Kemenag HST.
Sebanyak 8 orang PPPK Formasi Tahun 2023 dilantik pada kesempatan tersebut adalah guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) , Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madarasah Aliyah (MA).
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Kemenag HST, H. M. Rusdi Hilmi menyampaikan ucapan selamat kepada para PPPK yang telah dilantik. Menurutnya, mereka adalah pegawai negeri di lingkungan Kemenag yang bekerja pada jabatan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama setelah memenuhi persyaratan dan mengikuti seleksi.
"PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dan diperpanjang sesuai dengan kebutuhan," jelas Rusdi
Rusdi berpesan kepada para PPPK untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan sebaik-baiknya serta penuh dedikasi.
"Saya harap para PPPK yang dilantik hari ini dapat bekerja dengan profesional, berintegritas, dan melayani masyarakat dengan sepenuh hati," harap Rusdi.
Salah satu PPPK yang baru dilantik, Jaini mengaku bersyukur atas kesempatan yang diberikan kepadanya untuk mengabdi di lingkungan Kemenag HST. Ia berjanji akan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan sebaik-baiknya.
"Saya berkometmen akan memberikan kontribusi yang positif bagi kemajuan pendidikan madrasah di Kabupaten Hulu Sungai Tengah," ujarnya
Acara pelantikan diakhiri dengan penandatanganan berita acara pelantikan dan foto bersama.(Rep. Ram/Ft. Lin).
Kemenag HST
Kementerian Agama Kabupaten Hulu Sungai Tengah, melayani umat beragama dengan semangat moderasi, integritas, dan profesionalisme.
Lihat Website
337 Views