Penguatan Pengawasan KanKemenag HST

📄 Regulasi dan Pedoman Internal Kantor Kementerian Agama Kabupaten Hulu Sungai Tengah

Komitmen dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan profesional berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


🛡️ 1. Pengendalian Gratifikasi

Pengendalian Gratifikasi merupakan upaya untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dengan mengatur penerimaan atau pemberian Gratifikasi.

  • PMA Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pengendalian Gratifikasi.
  • KMA Nomor 427 Tahun 2000 tentang Unit Pengendalian Gratifikasi Pusat pada Kementerian Agama.
  • SE tentang Pengendalian Gratifikasi KanKemenag HST.

✅ 2. Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)

Implementasi SPIP bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

  • PMA Nomor 24 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan SPIP.
  • KMA Nomor 580 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan SPIP.

🗣️ 3. Pengaduan Masyarakat

Pedoman ini mengatur mekanisme penanganan setiap pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan integritas.

  • KMA Nomor 765 Tahun 2018 tentang Pedoman Penanganan Pengelolaan Pengaduan Masyarakat dari WBS.
  • KMA Nomor 656 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Pelayanan.
  • SE tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat KanKemenag HST.

📢 4. Whistle Blowing System (WBS)

WBS adalah sistem pelaporan pelanggaran yang memungkinkan pegawai atau masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran integritas secara rahasia dan aman.

  • KMA Nomor 765 Tahun 2018 tentang Pedoman Penanganan Pengelolaan Pengaduan Masyarakat dan WBS.
  • SE tentang WBS KanKemenag HST.

🛑 5. Benturan Kepentingan

Aturan ini bertujuan untuk mencegah dan mengatasi situasi dimana kepentingan pribadi dapat mempengaruhi objektivitas dalam pengambilan keputusan resmi.

  • KMA Nomor 225 Tahun 2015 tentang Benturan Kepentingan.
  • SE tentang Penanganan Benturan Kepentingan KanKemenag HST.

SURAT EDARAN NOMOR : 082.1 TAHUN 2025 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luar, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), Komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan Cuma-Cuma, dan fasilitas lain, baik yang diterima didalam negeri maupun diluar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) adalah unit pelaksana pengendalian gratifikasi. Dan pada Kantor Kementerian Agama telah ditetapkan dengan Surat Keputusan Nomor 22.2 Tahun 2024.

SURAT EDARAN NOMOR : 082.1 TAHUN 2025
Jika PDF tidak tampil, klik di sini untuk membukanya.